"Dokumen kronologis Anggodo (adik buron KPK Anggoro Widjojo), bukti surat DPO, hingga bukti Susno ketemu dengan Anggoro di Singapura kita serahkan semua pada Presiden," kata pengacara Bibit dan Chandra, Ahmad Rivai saat dihubungi detikcom, Rabu (14/10/2009).
Menurut Rivai, langkah ini diambil mengingat banyaknya unsur rekayasa dalam penetapan tersangka atas Bibit dan Chandra. Bukti diserahkan agar SBY bisa menelaah lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut Rivai, tim kuasa hukum juga akan menyerahkan bukti-bukti kedua pimpinan KPK non aktif tersebut tidak bersalah. "Kita tidak dalam posisi menyalahkan institusi manapun, kita hanya ingin memberikan bukti kebenaran bukan opini atau tuduhan semata," tandasnya.
Bibit dan Chandra ditetapkan polisi sebagai tersangka karena mencekal buronan KPK Anggoro Widjodjo dan mencabut cekal Joko S Tjandra. Polisi menilai dua pimpina KPK tersebut telah melakukan penyalahgunaan wewenang.
(ape/iy)











































