"Kalau disengaja jelas bisa dipidanakan. Ini kan bicara soal penyuapan. Pelaku pasti menerima suap dari pihak luar. Ini ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi. Kewenangannya ada di tangan KPK," kata ahli hukum pidana UI Rudi Satrio saat dihubungi detikcom, Rabu (14/10/2009).
Menurut Rudi, besar kemungkinan hilangnya ayat yang mengatur tembakau itu dikarenakan adanya campur tangan pihak luar. Sebab UU tersebut menyatu dalam 1 draf di dalam 1 file. Adalah aneh jika tiba-tiba ada bagian yang hilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, jika ada kemauan sebenarnya gampang saja menelisik kasus ini. Sebab jalur dan tahapan penyusunan suatu UU sudah bisa diketahui. "Gampang saja menelisik. KPK harus segera bertindak," saran Rudi.
(sho/Rez)











































