Jika Disengaja, Pelaku Bisa Dipidanakan

Korupsi Ayat Rokok

Jika Disengaja, Pelaku Bisa Dipidanakan

- detikNews
Rabu, 14 Okt 2009 07:10 WIB
Jika Disengaja, Pelaku Bisa Dipidanakan
Jakarta - Ada kecurigaan pihak-pihak tertentu bermain di balik hilangnya ayat tentang tembakau dalam UU Kesehatan yang belum lama ini disahkan. Jika benar ada pelaku yang sengaja menghilangkan ayat tersebut, yang bersangkutan bisa dipidanakan.

"Kalau disengaja jelas bisa dipidanakan. Ini kan bicara soal penyuapan. Pelaku pasti menerima suap dari pihak luar. Ini ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi. Kewenangannya ada di tangan KPK," kata ahli hukum pidana UI Rudi Satrio saat dihubungi detikcom, Rabu (14/10/2009).

Menurut Rudi, besar kemungkinan hilangnya ayat yang mengatur tembakau itu dikarenakan adanya campur tangan pihak luar. Sebab UU tersebut menyatu dalam 1 draf di dalam 1 file. Adalah aneh jika tiba-tiba ada bagian yang hilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besar sekali kemungkinan ini ada unsur penyuapan. Sebab ini menyangkut perusahaan rokok yang memiliki omzet sangat besar, uangnya banyak," imbuh Rudi.

Dia menambahkan, jika ada kemauan sebenarnya gampang saja menelisik kasus ini. Sebab jalur dan tahapan penyusunan suatu UU sudah bisa diketahui. "Gampang saja menelisik. KPK harus segera bertindak," saran Rudi.
(sho/Rez)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads