"Kami menaruh perhatian sangat besar dengan kecenderungan memburuknya situasi di mana pembela HAM begitu rentan dikriminalisasikan. Kami mendesak pemerintah mulai mendorong pembuatan regulasi yang memberikan perlindungan bagi pembela HAM," kata Direktur LBH Nurkholis Hidayat dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (13/10/2009).
Menurut Kholis, menjelang kuartal terakhir tahun 2009 terjadi trend peningkatan kriminalisasi pembela HAM, mulai dari aktivis antikorupsi, jurnalis, aktivis buruh, hingga public defender. Hingga saat ini setidaknya sudah ada 11 aktivis pembela HAM yang dikriminalisasikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itulah LBH Jakarta mendesak dihentikannya segala bentuk kriminalisasi terhadap pembela HAM. Selain itu Komnas HAM juga diminta untuk menyediakan mekanisme khusus guna memberikan perlindungan maksimal terhadap pembela HAM.
Berikut 11 aktivis yang berada dalam status tersangka di kepolisian:
1 Usman Hamid (Koordiantor Kontras). Tuduhan: pencemaran nama baik.
2 Tommy Albert Tobing (Pengacara pubilk LBH Jakarta). Tuduhan: menghalang-halangi pemeriksaan.
3 Muhammad Haris (Asisten pengacara publik LBH Jakarta). Tuduhan: berpraktik sebagai advokat.
4 Emerson Yuntho (Koordinator ICW). Tuduhan: pencemaran nama baik.
5 Illian Deta Arta Sari (aktivis ICW). Tuduhan: pencemaran nama baik.
6 Gatot (aktivis KSN). Tuduhan: pencemaran nama baik.
7 Kiswoyo (aktivis KSN/FSBKU-KASBI). Tuduhan: pendudukan pabrik.
8 Suryani (aktivis LSM Glasnot Ponorogo). Tuduhan: pencemaran nama baik.
9 Dadang Iskandar (aktivis Gunung Kidul Corruption Watch). Tuduhan: pencemaran nama baik.
10 Itce Julinar (Ketua SP Angkasapura). Tuduhan: pencemaran nama baik.
11 Iman Sukmanajaya (Ketua FSPM Grand Melia). Tuduhan: penggelapan.
(sho/Rez)











































