Adalah Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hukum Jamin Rakyat Indonesia (Hajar Indonesia), Rakhmat Jaya, yang melaporkan Adjit ke polisi. Menurut Rakhmat, laporan dr Adjit ke Komisi Yudisial (KY) terkait kasus penyerobotan tanah itu sama sekali tidak benar.
"Itu fitnah. Ternyata surat-surat garapan yang dimiliki Adjit Singh adalah surat palsu atau dipalsukan. Dan dia pernah dipidana karena menggunakan surat-surat itu," kata Rakhmatย kepada wartawan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (13/10/20009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan, Adjit melaporkan Sareh ke KY dan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggaraan Negara (KPKPN) bahwa Sareh menyerobot tanah milik Adjit yang akan dibangun RS YPKI seluas 20 hektar. "Padahal tanahnya hanya seluas 2 hektar," jelas Rakhmat.
Sareh juga dituding memiliki Hotel USSU. "Tidak benar, yang memiliki orang lain, hanya istrinya bekerja di situ," papar Rakhmat.
Bahkan, soal showroom jual beli mobil bekas yang terdapat di 2 tempat, yakni Kemayoran Jakpus dan Kelapa Gading Jakut, adalah usaha istri Sareh yang menggunakan pinjaman BRI.
"Usaha di tempat lain menurut kami wajar saja karena usaha itu yang melakukan adalah anak-anak dan istrinya. Tidak ada hubungan dengan perkara atau tugas sebagai hakim," bebernya.
Dalam laporan resmi bernomor LP 2915/X/K/2009 Spk Unit I, Rakhmat melaporkan dr Adjit Singh Gill dengan tuduhan Pasal 316 KUHP tentang penghinaan terhadap pejabat negara yang sedang menjalankann tugas.
(mei/sho)










































