"Setiap kasus dugaan korupsi selalu digelar oleh tim kepada pimpinan KPK secara transparan dan sangat teliti untuk menentukan ada bukti atau tidaknya," kata Wakil Ketua KPK Bidang pencegahan M Jasin melalui pesan singkat kepada detikcom, Selasa (13/10/2009).
Jasin menjelaskan, selama ini tidak ada kasus korupsi yang ditangani KPK divonis bebas oleh pengadilan. Hal itu membuktikan penanganan kasus korupsi selalu berdasarkan bukti kuat dan kerja tim yang profesional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
saja, karena orang tersebut tidak tahu," jelasnya.
Sebelumnya, pengacara Anggoro, Indra Sahnun Lubis, mengatakan kasus SKRT yang ditangani KPK adalah rekayasa semata. Karena itu tim kuasa hukum Anggoro meminta agar Polisi dan Kejagung mengambil alih kasus tersebut.
(ape/sho)











































