"Berkas sudah diterima kemarin. Saya sudah disposisikan ke jaksa peneliti," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy saat dihubungi, Selasa (13/10/2009).
Dikatakan Marwan, atas pelimpahan berkas tersebut jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari. Waktu tersebut digunakan untuk meneliti berkas sebelum jaksa menentukan sikap apakah berkas tersebut perlu dilengkapi lagi atau tidak.
"7 Hari pertama untuk meneliti kekurangan berkas (P18) dan 7 hari kedua untuk memberikan petunjuk apabila masih ada kekurangan (P19)," jelasnya.
Sebelumnya, mantan Kajati Jawa Timur ini mengatakan telah menerima SPDP Bibit beberapa pekan lalu sebelum 17 September 2009. Bibit diketahui dikenai pasal 12 huruf (e) dan pasal 23 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas penanganan kasus SKRT PT Masaro Radiokom.
Berkas Chandra Dikembalikan
Di lain tempat, Kapuspen Kejagung Didiek Darmanto mengaku pihaknya juga telah mengembalikan berkas pimpinan KPK lainnya yang tersangkut kasus yang sama, Chandra M Hamzah. Berkas dikembalikan karena jaksa peneliti menganggap berkas masih perlu dilengkapi oleh penyidik polri.
"Berkasnya (Chandra) sudah dikembalikan ke penyidik," kata Didiek. (nov/sho)











































