Dianggap Diskriminatif, Bibit dan Chandra Uji Materiil Pasal 32 UU KPK

Jadi Terdakwa Langsung Diberhentikan

Dianggap Diskriminatif, Bibit dan Chandra Uji Materiil Pasal 32 UU KPK

- detikNews
Selasa, 13 Okt 2009 17:37 WIB
Dianggap Diskriminatif, Bibit dan Chandra Uji Materiil Pasal 32 UU KPK
Jakarta - Tim kuasa hukum Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto mendaftarkan permohonan uji materil UU KPK No 20 Tahun 2002. Pasal 32 ayat 1 di dalam UU tersebut dinilai diskriminatif.

"Pasal itu melanggar azas praduga tak bersalah," kata salah satu pengacara Bibit dan Chandra, Bambang Widjoyanto saat ditemui di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/10/2009).

Pasal tersebut berbunyi 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau
diberhentikan karena menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan'.

Menurut kuasa hukum, sanksi tegas yang dijelaskan dalam pasal ini, hanya dimiliki oleh UU KPK. Pasal itu, menurut Bambang, dibuat karena wewenang yang begitu besar dimiliki KPK harus diimbangi dengan sanksi yang keras pula.

Namun, sayangnya, ketegasan sanksi yang diberikan justru hanya dibebankan kepada KPK semata. "MK saja yang juga powerfull tidak demikian, bahkan MA sekali pun. Mereka berdua adalah tombak penegak hukum," paparnya.

Menurut Bambang, pasal tersebut tidak memperhitungkan bagaimana jika nantinya 2 pimpinan KPK yang dijadikan tersangka oleh polisi terbukti tidak bersalah. Pasal tersebut juga dinilai sebagai celah yang paling mudah untuk menjatuhkan pimpinan KPK.

Bambang dan kuasa hukum lainnya setuju jika pimpinan KPK langsung dinonaktifkan setelah jadi tersangka. Sedangkan untuk pemberhentian tetap, Bambang menilai putusan seharusnya diambil setelah perkara incracht.

"Sebaiknya setelah punya kekuatan hukum tetap. Ini bukan hanya buat klien kami, tapi juga untuk KPK," jelasnya.

Selain Bambang, hadir juga Alexander Lay, Ahmad Rivai, dan Taufik Basari. Mereka mengajukan permohonan uji materil pasal 32 ayat 1 UU No 30 Tahun 2002. Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan UUD pasal 27 ayat (1) dan 28 ayat (1).

Beberapa saksi ahli yang akan diajukan di antaranya adalah Rudi Satrio dan Asep Warlan. Tim kuasa hukum Bibit dan Chandra juga berharap agar perkara ini menjadi prioritas,

"Besok kami akan ajukan surat agar prioritas persidangan cepat," tegasnya.

(mok/anw)


Berita Terkait