Ketua Pansus: Itu Kesalahan Teknis Saja

Korupsi Ayat Rokok

Ketua Pansus: Itu Kesalahan Teknis Saja

- detikNews
Selasa, 13 Okt 2009 16:38 WIB
Ketua Pansus: Itu Kesalahan Teknis Saja
Jakarta - Ketua Pansus RUU Kesehatan Ribka Tjiptaning membantah adanya korupsi ayat dalam UU Kesehatan yang disahkan pada 14 Sepetember lalu. Munculnya korupsi 1 ayat itu dinilai hanya kesalahan teknis saja.

"Yang ngomong Pak Pohan (Hakim Sorimuda Pohan, salah seorang anggota Pansus). Tidak ada korupsi soal pasal itu. Hanya kesalahan teknis saja," tutur Ribka ketika ditanyai wartawan di Gedung DPR RI, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (13/10/2009).

Ribka menjelaskan, kesalahan itu murni karena ketidaksengajaan. Menurutnya, kesalahan teknis pada saat itu memang rawan terjadi karena padatnya RUU yang harus diselesaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau terjadi kesalahan teknis karena pada saat itu kami sedang mengurus 4 RUU, selain itu dikejar-kejar harus selesai, sebelum tutup masa bakti. Jadi saya pikir, ketidaksengajaan saja," terang Ribka.

Ribka juga menyayangkan sikap Hakim Sorimuda Pohan yang dianggapnya langsung membeberkan persoalan ini ke media tanpa ada konfirmasi dari pimpinan Pansus.

Ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan tentang kesehatan dilaporkan menghilang saat diserahkan ke Sekretariat Negara. Korupsi ayat itu ketahuan karena ayat di bagian penjelasan terlupa dihapus. Setelah diributkan, ayat itu telah kembali ke posisi semula.

Ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan itu berbunyi, "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya".

(gun/iy)


Berita Terkait