Mensesneg: Ini Bukan Kasus Pertama

Korupsi Ayat Rokok

Mensesneg: Ini Bukan Kasus Pertama

- detikNews
Selasa, 13 Okt 2009 15:54 WIB
Mensesneg: Ini Bukan Kasus Pertama
Jakarta - Kasus hilangnya ayat mengenai tembakau dalam UU Kesehatan ternyata bukan kali pertama terjadi dalam alur penyampaian UU dari DPR ke presiden. Sekretariat Negara (Setneg) pernah beberapa kali menemukan dokumen UU yang tidak sesuai dengan pengesahan di rapat paripurna DPR.

"Ini bukan kasus yang pertama. Sudah beberapa kali terjadi," kata Mensesneg Hatta Rajasa di kantor Setneg, Jl Majapahit, Jakarta, Selasa (13/10/2009). Hatta menyampaikan itu terkait hilangnya pasal 113 ayat (2) mengenai tembakau dalam UU Kesehatan.

Menurut Hatta, sebelum diteken presiden, Sekretariat Negara (Setneg) mempunyai kewajiban melakukan pengecekan atas UU yang disahkan DPR. "Jadi sulit sekali kami kebobolan," kata Hatta.

Hatta lantas menyebut UU yang pernah mengalami kasus mirip UU Kesehatan yaitu UU Perkeretaapian dan UU Tata Ruang. Hanya saja ia tidak merinci bagian UU yang dimaksud.

Ditanya di mana ayat tembakau itu hilang, Hatta pun enggan mengira-ngira. "Saya nggak tahu. Tapi yang jelas, dokumen yang kami terima dari Dewan dan kop DPR RI sudah tidak ada (ayat tembakau)," tegasnya.

Hatta juga tidak mau menduga-duga siapa oknum yang bermain di balik kejadian ini. "Saya tak mau menduga-duga. Biar yang punya wewenang menyelidiki sendiri, dalam hal ini DPR sendiri. Karena ini kan pekerjaan Sekretariat DPR," paparnya.

Ayat (2) Pasal 113 UU Kesehatan yang hilang tersebut berbunyi, zat adiktif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.

Saat menerima UU dari DPR, Setneg sudah mendapati ayat tersebut tidak tercantum dalam UU, meskipun penjelasan mengenai ayat itu masih termuat di dalamnya.

(lrn/iy)


Berita Terkait