Koordinator Legal Resources Center Keadilan Jender dan HAM (LRC KJHAM)Β Semarang, Evarisan mengatakan, hakim kurang berani membuat terobosan, sehingga kasus itu tak tertangani dengan baik.
"Ini kasus penting, seharusnya hakim membuat terobosan. Bukan malah membebaskan terdakwa," kata Eva di PN Ungaran, Jl. Diponegoro Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (13/10/2009).
Eva, panggilan akrab Evarisan, khawatir keputusan bebas dalam sidang putusan sela itu berimplikasi terhadap longgarnya jerat hukum kepada pelaku pernikahan di bawah umur.
"Kami berharap jaksa mengajukan ulang dakwaan agar terdakwa mendapat ganjaran yang setimpal," tutur Eva yang didampingi sejumlah aktivis perempuan dari berbagai organisasi.
Selama ini, aktivis perempuan Semarang dan sekitarnya aktif mengikuti jalannya sidang dengan terdakwa Syekh Puji. Bahkan mereka sempat menggelar 'aksi' di pengadilan.
(try/djo)











































