“Sekarang prosesnya berjalan, Menkum HAM sedang membentuk panitia seleksi,” ungkap Mensesneg Hatta Rajasa di Kantor Setneg, Jl Majapahit, Jakarta, Selasa (13/10/2009).
Pemberhentian tetap Antasari merupakan amanah dari UU KPK, demikian juga pembentukan panitia seleksi pimpinan KPK. Komposisi panitia seleksi tersebut terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk tiga orang pelaksana tugas sementara pimpinan KPK, menurut Hatta, tetap bertugas. Masa tugas mereka berakhir bila telah terpilih pimpinan KPK baru atau proses hukum terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang diberhentikan sementara karena berstatus tersangka tidak berlanjut.
“Kalau status tersangka Pak Bibit dan Pak Chandra tidak berlanjut, maka beliau berdua kembali bertugas di KPK dan pelaksana tugas sementara pimpinan KPK berhenti,” jelasnya.
(lh/nrl)











































