Perapian Draf UU Kesehatan Terakhir di Setjen DPR

Korupsi Ayat Terkait Rokok

Perapian Draf UU Kesehatan Terakhir di Setjen DPR

- detikNews
Selasa, 13 Okt 2009 13:35 WIB
Perapian Draf UU Kesehatan Terakhir di Setjen DPR
Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal DPR RI Faisal Djamal mengungkapkan bahwa perapian draf sebuah UU yang telah disahkan ada di tangan Setjen DPR. Setelah UU rapi, dikirimkan ke Sekretariat Negara untuk dimasukkan lembaran negara.

Penjelasan Faisal ini terkait dengan korupsi 1 ayat terkait rokok di UU Kesehatan yang telah disahkan 14 September silam. Hingga kini masih gelap siapa koruptor 1 ayat tersebut.

"Perapian draf di Setjen, kalau sudah masuk Setneg sudah final," kata Faisal saat dijumpai wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Faisal yang kini menjadi staf ahli seorang anggota DPR ini menjelaskan rentetan proses UU sebelum masuk lembaran negara.Β  "Dari Pansus atau Komisi DPR masuk ke Setjen DPR setelah itu di Setneg akan diberi nomor dan dimasukkan lembaran negara," beber Faisal.

Seperti diberitakan 7 Oktober lalu, ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan dikorupsi setelah disahkan pada 14 September 2009. Korupsi itu kepergok karena ayat di bagian penjelasan terlupa dihapus. Setelah diributkan, ayat itu telah kembali ke posisi semua.

Ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan itu berbunyi, "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya."
(van/nrl)


Berita Terkait