Penjelasan Faisal ini terkait dengan korupsi 1 ayat terkait rokok di UU Kesehatan yang telah disahkan 14 September silam. Hingga kini masih gelap siapa koruptor 1 ayat tersebut.
"Perapian draf di Setjen, kalau sudah masuk Setneg sudah final," kata Faisal saat dijumpai wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan 7 Oktober lalu, ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan dikorupsi setelah disahkan pada 14 September 2009. Korupsi itu kepergok karena ayat di bagian penjelasan terlupa dihapus. Setelah diributkan, ayat itu telah kembali ke posisi semua.
Ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan itu berbunyi, "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya."
(van/nrl)











































