"Kami akan melakukan perlawanan dan memperbaiki dakwaan," kata salah satu jaksa, Didik Djoko Adi P, usai sidang di PN Ungaran, Jl. Diponegoro Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (14/10/2009).
Didik menjelaskan seharusnya hakim melanjutkan sidang untuk membuktikan dakwaan jaksa. "Bukan membebaskan terdakwa yang membuat sidang terhenti," imbuhnya.
Didik mengaku akan memperbaiki dakwaan bersama timnya. Namun dia tak menyebut poin-poin apa yang perlu diperbaiki.
Dalam dakwaan, jaksa menilai pernikahan Syekh Puji dan Lutviana Ulfa menyalahi UU Perlundingan Anak dan KUHP. Pasalnya, pernikahan itu, menurut hukum positif, ilegal. Selain itu, ada unsur ekspoitasi seksual dan ekonomi di dalamnya.
"Sesuai peraturan, kami punya waktu untuk memperbaiki dan melimpahkannya kembali ke pengadilan," kata Didik.
Syekh Puji, istri tua dan mudanya, Ummi Hani dan Lutviana Ulfa tak berkomentar atas hasil sidang. Namun dari raut wajahnya terlihat mimik bahagia.
(try/djo)











































