"Menerima eksepsi termohon (KPK) karena masih dalam tingkat penyelidikan sehingga permohonan praperadilan tidak bisa diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Hari Sasangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2009).
Atas putusan tersebut, koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku puas. Sebab gugatan praperadilan diajukan agar kasus Bank Century sampai ke tahap penyidikan.
"Alasan praperadilan ini kan supaya mendorong agar kasus ini dilanjutkan hingga ke tingkat penyidikan. Nanti 2-3 bulan ke depan kita akan ajukan kembali praperadilan," kata Boyamin.
Dalam praperadilan itu, KPK telah menunjukkan bukti dua surat penyelidikan kasus Bank Century pada 19 Agustus 2009 dan 24 September 2009.
Kuasa hukum KPK Ferryson Jaya Pasaribu mengatakan, tidak mudah bagi KPK untuk menetapkan tersangka dalam setiap kasus. Sebab KPK tidak mengenal kata penghentian penyelidikan. "Sampai saat ini KPK masih melakukan penyelidikan," ujar Ferryson.
(nik/iy)











































