"Kita akan melihat seperti apa drafnya dibandingkan dengan yang asli," kata Ketua DPR Marzuki Alie kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (13/10/2009).
Dewan, lajut Marzuki, juga akan memeriksa adakah unsur kesengajaan dalam hilangnya ayat yang dinilai krusial bagi industri rokok tersebut.
"Kita juga akan melihat adanya unsur kesengajaan atau tidak. Kalau ada unsur kesengajaan kita akan tindaklanjuti," ujarnya.
Ayat (2) Pasal 113 UU Kesehatan yang hilang tersebut berbunyi, zat adiktif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.
Ayat itu kemudian hilang setelah UU tersebut disetujui, meskipun penjelasan mengenai ayat itu masih termuat di dalamnya.
(lrn/iy)











































