Ada Upaya Bungkam Gerakan Antikorupsi

Aktivis ICW Tersangka

Ada Upaya Bungkam Gerakan Antikorupsi

- detikNews
Selasa, 13 Okt 2009 11:31 WIB
Jakarta - Penetapan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dan Illian Deta Arta Sari dikritik keras. Langkah kepolisian ini dinilai sebagai upaya memberangus gerakan antikorupsi.

"Mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap dua aktivis antikorupsi dari ICW. Hal itu bisa dilihat sebagai bagian dari gerakan membungkam semangat antikorupsi," jelas Koordinator Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Anggara dalam siaran pers, Selasa (13/10/2009).

Kasus ini bermula pada 5 Januari 2009. Dalam pemberitaan Rakyat Merdeka, Emerson dan Illian dianggap telah mengeluarkan pernyataan yang meruntuhkan citra Kejaksaan Agung. Pemberitaan itu berjudul "Uang Perkara Korupsi Kok Malah Dikorupsi: Kenapa Duit 7 Triliun Belum Masuk Negara".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan Emerson dan Illian ini, sebenarnya merespons klaim Kejagung yang mengaku telah menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 8 triliun dan US$ 18 juta dalam rentang waktu 2004-2008.

Tapi berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ICW menghitung baru Rp 382 miliar yang dikembalikan kepada negara. Sisanya ditengarai masih 'menginap' di rekening titipan kejaksaan.

"Sebagai sebuah lembaga negara, Kejaksaan Agung seharusnya memiliki kepekaan dan toleransi yang besar terhadap kritik dari masyarakat. Penggunaan ketentuan pidana pencemaran nama baik oleh Kejaksaan Agung secara institusional justru telah menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tidak boleh dikritik oleh masyarakat," terangnya.

Semestinya, Kejaksaan Agung menggunakan hak jawab di media yang sama tidak lantas mengambil langkah pidana. "Kami menuntut agar Kejaksaan Agung mencabut laporannya di Mabes Polri," tutupnya.

(ndr/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads