Meski Penunjukan Menteri Hak Presiden, Publik Perlu Dilibatkan

Meski Penunjukan Menteri Hak Presiden, Publik Perlu Dilibatkan

- detikNews
Selasa, 13 Okt 2009 10:15 WIB
Meski Penunjukan Menteri Hak Presiden, Publik Perlu Dilibatkan
Jakarta - Meskipun memilih menteri adalah hak presiden, masyarakat perlu dilibatkan dalam proses penjaringan. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada penolakan-penolakan setelah para pembantu presiden itu terpilih.

"Akan menjadi lebih buruk kalau tiba-tiba nama-nama itu muncul, dan ada data tentang kasus-kasus yang menimpanya. Media jangan sampai terkaget-kaget, perlu ada tahapan sosialisasi," kata Direktur Indobarometer M Qodari kepada detikcom, Selasa (13/10/2009).

Qodari menilai, masing-masing presiden mempunyai cara sendiri untuk menjaring para calon menterinya. Tugas menjaring calon menteri, imbuh Qodari, adalah tugas publik, sehingga publik layak untuk mengetahuinya.

Dia menambahkan, sama saja dengan orang yang hendak melamar pekerjaan, pastinya ada tahapan-tahapan yang harus dilalui.

"Ada info awal, CV, sejarah politik, sejarah pendidikan, pengalaman di pemerintahan. Yang semuanya bisa memberi informasi atau pertimbangan cocok atau tidaknya seseorang," pungkas Qodari.

Metode Bagus, Tapi Mepet

Metode yang dipakai SBY dalam menjaring menteri sendiri dianggap sudah baik, tapi terkesan mepet.

"Ini metode yang maju dibanding dengan sebelum-sebelumnya. Yang jadi masalah satu, waktunya mepet sekali kok nggak dari kemarin-kemarin," kata pengamat politik dari Universitas Indonesia Andrinov Chaniago kepada detikcom.

Metode yang lebih baik, yang dimaksud oleh Andrinov, adalah adanya wawancara, penandatanganan kontrak, tes kesehatan yang tak cuma mencakup tes fisik, melainkan jiwa.

"Padahal presiden mempunyai waktu luang sebelumnya lantaran pilpres cuma satu putaran," ujarnya.

Mepetnya proses seleksi para calon menteri, lanjut Andrinov, sangat terkait dengan manajemen SBY dalam bertindak. SBY dianggap terkesan lambat dalam menentukan jadwal seleksi. "Padahal seharusnya dibutuhkan waktu sekurang-kurangnya satu bulan," pungkasnya.

(anw/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads