"Dia dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi wartawan Selasa (13/10/2009).
Selain MS Hidayat, KPK juga menjadwalkan memeriksa mantan anggota Komisi IX DPR 2004-2009 yaitu Asep R Soedjana dan Hengky Baramuli. Mereka berdua juga diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya kasus ini berawal dari pengakuan Agus Condro. Mantan politisi PDIP ini mengaku menerima uang sebesar Rp 500 juta dalam bentuk travellers cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI waktu itu Miranda Goeltom pada 2004. Asep dan Hengky juga diduga menerima uang tersebut masing-masing Rp 250 juta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka yaitu Hamka Yandhu, Endin EJ Soefihara, Udju Djuhaeri, dan Dudhie Makmun Murod.
KPK, Senin (12/10/2009) kemarin, juga telah memeriksa mantan anggota DPR Nurdin Halid. (nik/iy)











































