"Kalau SPDP sudah kami terima. Diterima sekitar tanggal setelah 17 September," Kata Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy saat dihubungi detikcom, Selasa (13/10/2009).
Dalam SPDP tersebut, Bibid dikenai dikenai pasal 12 e dan pasal 23 undang-undang nomer 31 tahun 1999 tentang pelanggaran tindak pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kejaksaan sudah menerima SPDP Chandra M Hamzah dengan No: PB/09/X/PidKor pada tanggal 2 Oktober 2009. Chandra juga dikenai pasal yang sama.
(fiq/rdf)











































