Kejagung Terima SPDP Bibit

Kejagung Terima SPDP Bibit

- detikNews
Selasa, 13 Okt 2009 06:38 WIB
Kejagung Terima SPDP Bibit
Jakarta - Kejaksaan Agung mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap pimpinan non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto. Saat ini, Kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas dari penyidik Polri.

"Kalau SPDP sudah kami terima. Diterima sekitar tanggal setelah 17 September," Kata Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy saat dihubungi detikcom, Selasa (13/10/2009).

Dalam SPDP tersebut, Bibid dikenai dikenai pasal 12 e dan pasal 23 undang-undang nomer 31 tahun 1999 tentang pelanggaran tindak pidana korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk berkas tahap satu itu belum diberikan. Jadi kita masih menunggu pelimpahan berkas tahap satu,"pungkasnya.

Sebelumnya, kejaksaan sudah menerima SPDP Chandra M Hamzah dengan No: PB/09/X/PidKor pada tanggal 2 Oktober 2009. Chandra juga dikenai pasal yang sama.

(fiq/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads