KPK Tahan Mantan Bupati Natuna Hamid Rizal

Korupsi APBD Natuna

KPK Tahan Mantan Bupati Natuna Hamid Rizal

- detikNews
Senin, 12 Okt 2009 19:59 WIB
KPK Tahan Mantan Bupati Natuna Hamid Rizal
Jakarta - KPK resmi menahan mantan Bupati Natuna 2001-2006 Hamid Rizal. Hamid diduga terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan APBD Natuna 2004.

"Tersangka melakukan perbuatan melanggar hukum atau menyalahgunakan wewenang," kata Kabiro Humas KPK Johan Budi saat dihubungi, Senin (12/10/2009).

Hamid keluar meninggalkan gedung KPK pukul 19.30 WIB. Berbalut kemeja biru lengan panjang, Hamid tak menggubris pertanyaan wartawan.

Akibat perbuatan Hamid, KPK menilai telah terjadi kerugian negara senilai Rp 72,25 miliar. Cara yang dilakukan dengan membuat kegiatan fiktif pembentukan tim intesifikasi dan ekstensifikasi dana bagi hasil migas 2004.

Untuk 20 hari ke depan, Hamid akan mendekam di Rutan kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Hamid dinilai melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(mok/rdf)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads