"Tersangka melakukan perbuatan melanggar hukum atau menyalahgunakan wewenang," kata Kabiro Humas KPK Johan Budi saat dihubungi, Senin (12/10/2009).
Hamid keluar meninggalkan gedung KPK pukul 19.30 WIB. Berbalut kemeja biru lengan panjang, Hamid tak menggubris pertanyaan wartawan.
Akibat perbuatan Hamid, KPK menilai telah terjadi kerugian negara senilai Rp 72,25 miliar. Cara yang dilakukan dengan membuat kegiatan fiktif pembentukan tim intesifikasi dan ekstensifikasi dana bagi hasil migas 2004.
Untuk 20 hari ke depan, Hamid akan mendekam di Rutan kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Hamid dinilai melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mok/rdf)











































