"Permintaan kami sebagai penasihat hukum untuk mendampingi ditolak oleh penyidik. Kami sampaikan pula pada penyidik agar dalam pemeriksaan ini dilakukan secara profesional dan menghormati hak Ary Muladi," kata pengacara Ary, Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Senin (12/10/2009).
Sugeng melanjutkan, sesuai UU, keterangan saksi adalah keterangan yang dia alami dan dia dengar sendiri. Dan Ary tentunya akan tetap pada keterangan yang dia percayai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ndr/yid)










































