"Pemeriksaan untuk mendengar keterangan saksi Asep P Ritonga (Panitia Pengadaan barang dan jasa Sekretariat DPRD DKI Jakarta) dan Wawan Setiawan (Sekretariat DPRD DKI Jakarta)," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto di kantornya, Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (11/10/2009).
Keduanya diperiksa sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 16.20 WIB. Mereka ditanyai sebanyak 20 pertanyaan seputar keterkaitannya dengan kasus tersebut.
"Keterangan yang diberikan mengenai tugas panitia anggaran dan Harga Pedoman Setempat (HPS) yang tidak dibuat panitia," jelasnya.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 27,5 miliar ini. Keduanya masing-masing adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aries Halawani R dan dan Direktur Utama PT Murjani Artha Konsultan Abdul Haris Mugni. Namun, keduanya belum ditahan.
Kasus itu bermula pada 2008 lalu saat DPRD DKI Jakarta membuat proyek kajian penelitian program peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat. Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta lantas menyusun kepanitiaan di mana tersangka Aries Halawani R ditunjuk sebagai ketua sekaligus PPK. Namun, proyek itu tidak kunjung dimulai, sementara uang Rp 27,5 miliar itu sudah dikucurkan.
(nov/sho)