Pelanggar Busway Didenda di Tempat

Pelanggar Busway Didenda di Tempat

- detikNews
Senin, 12 Okt 2009 17:58 WIB
Pelanggar Busway Didenda di Tempat
Jakarta - Ini peringatan bagi pengendara yang kerap melintas di jalur bus Transjakarta. Operasi rutin bagi pengendara yang 'nakal' ini bakal sering digelar. 

Razia lalu lintas di jalur bus Transjakarta koridor III yang digelar hari ini, Senin (12/10/2009) menjaring ratusan pelanggar. Dari 295 pengendara yang terjaring, sebagian besar merupakan kendaraan roda dua dan mobil pribadi yang melintas di koridor Harmoni-Kalideres itu.

"Saya sedang melintas, macet sekali. Ya saya pakai jalur busway karena nganggur enggak dipakai," ucap salah satu pengendara yang terjaring razia, Rajiman (30) di lokasi, Jl S.Parman, Jakarta Barat, Senin (12/10/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ratusan pengendara itupun langsung ditilang ditempat. Satu hakim  Pengadilan Tinggi dan satu Jaksa Jakarta Barat menyidang di tempat penertiban. Denda yang dibebankan bervariasi dari Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.

"Ini salah satu bentuk operasi rutin," kata Kasat Lantas Polres Jakbar, Kompol Sungkono.
(Ari/gun)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads