Direktur CV Dareta tersebut ditambah menjadi 4 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI, Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Senin (12/10/2009).
Tidak hanya soal hukuman pidana yang ditambah, jumlah uang denda juga termasuk yang ikut dirubah.
Erry diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan. Sebelumnya, majelis Pengadilan Tipikor mendenda Erry sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Menurut Andi, majelis banding membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pasal 3. PT justru menganggap Erry melanggar pasal 2 UU No 31/1999 yang telah diubah jadi UU No 20/2001.
Ketua majelis banding adalah Hakim Ny Jupernalis. Anggotanya adalah Andi Samsan Ngaro, Ny. Amiek Sumindriyatmi, Suryadjaya dan M Hadi Widodo.
Pengadilan Tipikor menghukum Erry 2,5 tahun penjara serta hukuman denda Rp 50 juta subsider 3 bulan pada 30 Juni lalu.
Erry terbukti bersalah dalam proyek pengadaan Balai Latihan Kerja di sejumlah daerah.
(mok/anw)











































