"Yang bersangkutan sudah mengajukan keberatan atas sanksi yang dijatuhkan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Didiek Darmanto di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (12/10/2009).
Menurut Didiek, Dondy telah melanggar pasal 2 huruf (g) Peraturan Pemerintah Nomor 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dondy terbukti melakukan perbuatan tercela berupa kurang cermat dalam memberikan petunjuk kepada JPU. Akibatnya, JPU melakukan penahanan tanpa mempertimbangkan syarat yang ditentukan.
"Yang bersangkutan (Dondy) tidak melaksanakan tugas kedinasan sebaik-baiknya sehingga pimpinan menyetujui untuk dijatuhi hukuman tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun," terang Didiek.
Kasus Lain
Selain kasus Prita, Dondy rupanya juga tersangkut kasus dugaan penyelewengan di pemerintah Kabupaten Banten tahun 2006-2007. Untuk kasus ini Dondy juga dikenai sanksi.
"Dalam kasus ini yang bersangkutan dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah selama 1 tahun," terang Didiek.
Jabatan yang diberikan kepada Dondy saat ini adalah sebagai jaksa fungsional, yakni sebagai staf ahli pada Kejaksaan Agung.
(sho/iy)










































