"Secara normal yang ada memang begitu di kepolisian. Prosesnya sudah sesuai jalan, karena normanya seperti itu," ujar salah seorang Anggota Kompolnas Adnan Pandu Praja saat ditanyai wartawan di Gedung Kompolnas, Jl Tirtayasa, Jakarta, Senin (12/10/2009).
Sebelumnya, tim pengacara pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah mendatangi Kantor Kompolnas. Mereka menilai pemeriksaan yang dilakukan oleh Irwasum janggal dan tidak sesuai prosedur.
"Irwasum melakukan pemeriksaan tanpa melakukan pemeriksaan atasย orang yang melapor, pemeriksaan hanya melibatkan satu pihak, bareskrim dan jajarannya," terang anggota tim pengacara, Bambang Widjayanto.
Menurut Bambang, dalam ilmu hukum dikenal prinsip due process of law, dimana yang menjadi korban juga diperiksa. "Gak ada investigasi dari satu sisi saja. Kalau itu terjadi itu musibah," ucap Bambang.
Bambang juga mengatakan bahwa pemeriksaan tidak berdasarkan pada info yang update.
"Contohnya kami membuat surat ke Irwasum mengenai pertemuan Susno dengan Anggoro, pada tanggal 10 Juli. Padahal pada tanggal 7 Juli kami sudah menyebarkan surat bahwa Anggoro adalah DPO. Hasilnya pemeriksaan tidak komprehensif," jelasnya.
(gun/iy)











































