Dalam dokumen itu, jelas sekali adik Anggoro, Anggodo mengaku telah menggelontorkan uang kepada Ary Muladi untuk melakukan penyuapan ke KPK.
"Kalau menurut kita, sudah ada percobaan penyuapan yang sempurna. Kalau sesuai dengan tetsimoni dia, sudah sepantasnya diproses tindakan penyuapan," kata pengacara KPK, Alex Lay di Jakarta, Senin (12/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi Ary kemudian dijerat polisi dengan pasal penipuan dan penggelapan. Ary mencabut isi pernyataannya di dokumen itu yang menyatakan ia menyetor uang ke oknum di KPK. Ary mengaku dia tidak pernah memberi uang ke orang KPK.
"Harusnya polisi mengeksplore penyuapan dan penggelapan. Uangnya tidak pernah sampai kepada pimpinan KPK, permulaan sudah ada. Harusnya polisi memproses," terang Alex.
Alex menemukan kejanggalan dari proses pengusutan suap di KPK yang polisi lakukan. "Anggodo yang menginisiasi penyuapan, tidak diproses. Anggodo dibela kepolisian, sinyalemen ini sangat kuat. Ary Muladi saja ditahan," tutupnya.
(ndr/iy)










































