Jaksa Tak Menyangka Syahrial Divonis 1 Tahun

Korupsi Tanjung Api-api

Jaksa Tak Menyangka Syahrial Divonis 1 Tahun

- detikNews
Senin, 12 Okt 2009 14:10 WIB
Jaksa Tak Menyangka Syahrial Divonis 1 Tahun
Jakarta - Penuntut umum KPK kaget dengan putusan penjara 1 tahun yang diterima mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman. Padahal tuntutan yang diajukan 4 tahun penjara.

"Tidak berpikir seperti itu dan tidak menyangka," kata penuntut umum KPK, Zet Todung Alo usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said,
Jakarta Selatan, (12/10/2009).

Selain divonis 1 tahun, Syahrial dihukum denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. Syahrial terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Todung menilai, pertimbangan hukum hakim sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. Soal permintaan uang serta penyalahgunaan kekuasaan.

"Ya kita tidak menyangka, kita pikir-pikir lah," tegasnya.

(mok/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads