"Tidak berpikir seperti itu dan tidak menyangka," kata penuntut umum KPK, Zet Todung Alo usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said,
Jakarta Selatan, (12/10/2009).
Selain divonis 1 tahun, Syahrial dihukum denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. Syahrial terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kita tidak menyangka, kita pikir-pikir lah," tegasnya.
(mok/anw)











































