"Seharusnya KPU bersikap transparan dan memberi penjelasan kepada publik. Saya yakin mereka bekerja. Tapi bahwa publik tidak tahu itu kesalahan KPU yang tidak mampu membuat kerja-kerja mereka bisa diukur oleh publik," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Daniel Zuchron pada detikcom, Senin (12/10/2009).
Menurut Daniel, KPU memang berhak mendapat informasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri seputar evaluasi penyelenggaraan pemilu dan pilpres. Namun KPU juga harus mempertimbangkan skala prioritas mengingat dalam waktu dekat KPU harus menyiapkan pilkada.
"Kalau memang keseluruhan anggota ke luar negeri itu sudah tidak wajar. Tapi kalau ada 1 yang ditugaskan ya masih wajar-wajar saja," kata Daniel.
Dia menambahkan, KPU saat ini harus sudah fokus menyiapkan pilkada di berbagai daerah. Sebab banyak daerah sudah memulai tahapan pilkada dan menunggu payung hukum terkait transisi dari UU Otonomi Daerah ke UU Pemilu.
"Sampai saat ini kita belum dapat informasi terkait persiapan pilkada. Panitia daerah menunggu payung hkum untuk menyelaraskan peraturan karena ini transisi dari UU 32/2004 ke UU Pemilu di mana KPU mengambil penuh payung regulasinya," kata Daniel. (sho/nrl)











































