"Permohonan tidak memenuhi syarat sesuai pasal 77 sampai dengan pasal 83 KUHAP. Maka dengan demikian pemohon tidak memiliki kepentingan sebagai subjek hukum untuk mengajukan praperadilan," kata ketua majelis hakim Haswandi di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Senin (12/10/2009).
Haswandi juga menyatakan materi yang diajukan MAKI tidak masuk dalam materi sidang praperadilan karena menyangkut penetapan masalah penetapan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA). "Kita akan mengajukan PK ke MA," katanya.
(nal/iy)











































