"Kita kirim surat ke SBY agar dibentuk tim independen untuk memeriksa kasus ini yang terdiri dari unsur Dewan Pertimbangan Presiden, Kepala Kepolisian, Jaksa Agung, Ketua KPK dan praktisi hukum yang kredibel," kata Bonaran Situmeang, kuasa hukum Anggoro.
Hal itu disampaikan Bonaran dalam jumpa pers di Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan adanya tim independen, KPK akan didampingi institusi lain sehingga akan terlihat hasil pemeriksaan yang obyektif," kata Bonaran.
Dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto telah nonaktif menyusul ditetapkannya status tersangka pada keduanya. Selain soal penyalahgunaan wewenang, Chandra dan Bibit disebut-sebut terlibat kasus suap dari bos PT Masaro. Namun hingga kini, belum ada bukti yang mengarah pada tuduhan tersebut.
(ken/iy)










































