"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,"
kata ketua majelis, Hakim Teguh Hariyanto saat membacakan putusannya di Pengadilan
Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (12/10/2009).
Syahrial terbukti telah meminta uang kepada Direktur Chandratex Indo Artha, Chandra
Antonio Tan sebesar Rp 5 miliar. Uang itu diberikan kepada beberapa anggota Komisi
IV DPR dalam 2 kali tahap penyerahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
tersebut dapat disetujui DPR.
"Permintaan itu bertentangan dengan kekuasaan jabatannya," kata hakim Ugo.
Syahrial terus memperhatikan dengan seksama putusan yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim. Ruang persidangan juga tampak dipenuhi oleh keluarga serta kerabat Syahrial.
Syahrial terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mok/gah)











































