"Ini proses hukumnya sudah tidak berjalan. Polisi sudah bertindak seperti hakim dan eksekutor," kata Ketua Presidium IPW Netta S Pane pada detikcom, Senin (12/10/2009).
Menurut Netta, tindakan menembak mati di tempat pelaku buron teroris itu akan memutuskan informasi jaringan teroris. "Info dari jaringan akan tertutup. Susah lagi mencari informasi baru," sambung Netta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Netta, dalam menindak pelaku teroris, polisi sebaiknya menangkap hidup-hidup. Azas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
"Target pertama selamatkan tersangka agar memperoleh informasi dari mereka. Kedua azas praduga tak bersalah, bawa mereka ke muka hukum, biar pengadilan yang memutuskan," jelas Netta.
Meski dikhawatirkan pelaku teroris akan menarik simpati di penjara bila ditangkap hidup-hidup, polisi sebaiknya bertindak preventif. Intelijen berperan sangat penting dalam penanganan kasus terorisme.
(mei/nrl)











































