PNS yang Beri Izin Usaha Karaoke di Depok Akan Diperiksa

PNS yang Beri Izin Usaha Karaoke di Depok Akan Diperiksa

- detikNews
Senin, 12 Okt 2009 11:29 WIB
PNS yang Beri Izin Usaha Karaoke di Depok Akan Diperiksa
Jakarta - Pegawai negeri sipil (PNS) yang memberikan izin usaha karaoke di Depok, Jawa Barat akan diperiksa. Alasannya, tidak ada izin usaha karaoke dalam jenis tempat rekreasi yang diatur dalam Perda. Tapi izin tetap dikeluarkan dan telah berlangsung lama.

"PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) akan melakukan penyelidikan," kata Ketua Satpol PP Kota Depok, Sariyo Sabani melalui telepon, Senin (12/10/2009).

5 Tempat karaoke besar di Depok yakni Inul Vizta, Nav, Venus, dan Depok Trade Center mendapatkan izin dari Dinas Pariwisata Kota Depok. Izin keluar untuk usaha rekreasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persoalannya, sesuai Perda Nomor 21/2003 tentang izin usaha pariwisata tidak tertuang tentang karaoke.

"Kenapa izin dari kantor pariwisata rekreasi, tapi ternyata jenis usaha yang dilakukan karaoke? Jadi tidak tertuang. Kalaupun nanti dinas mengusulkan terkait aturan ini, silakan," terangnya.

(ndr/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini