Tempat Karaoke di Depok yang Langgar Aturan Akan Langsung Disegel

Tempat Karaoke di Depok yang Langgar Aturan Akan Langsung Disegel

- detikNews
Senin, 12 Okt 2009 11:07 WIB
Jakarta - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan bersikap tegas kepada tempat usaha karaoke. Yang melanggar aturan dengan tetap buka setelah 17 Oktober akan langsung diambil tindakan tegas.

"Akan kita segel. Karena mereka sudah tahu, sudah kita kumpulkan," jelas Ketua Satpol PP Kota Depok, Sariyo Sabani melalui telepon, Senin (12/10/2009).

Sariyo melanjutkan, sesuai aturan usaha karaoke melanggar Perda Nomor 21/2003 tentang izin usaha pariwisata dan Perda 14/2001 tentang ketertiban umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan berati tidak boleh berusaha, tapi tidak ada di Perda jadi tidak ada izinnya. Dan pengurusan izin ini entah kapan, harus ke dewan dulu," tutupnya.

(ndr/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads