"Akan kita segel. Karena mereka sudah tahu, sudah kita kumpulkan," jelas Ketua Satpol PP Kota Depok, Sariyo Sabani melalui telepon, Senin (12/10/2009).
Sariyo melanjutkan, sesuai aturan usaha karaoke melanggar Perda Nomor 21/2003 tentang izin usaha pariwisata dan Perda 14/2001 tentang ketertiban umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ndr/iy)