Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Mun'im Idris

Pembunuhan Nasrudin

Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Mun'im Idris

- detikNews
Senin, 12 Okt 2009 10:45 WIB
 Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Munim Idris
Tangerang - Persidangan eksekutor pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB)
Nasrudin Zulkarnaen kembali digelar di PN Tangerang. Saksi ahli pakar forensik Mun'im Idris akan didengarkan kesaksiannya.

Mun'im Idris akan didengar kesaksiannya dalam sidang dengan terdakwa Hendrikus Kia Walen di PN Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Banten,
Senin (12/10/2009). Sidang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Ismail.

Saksi Mahkota

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, dalam persidangan atas nama terdakwa Daniel Daen Sabon, jaksa akan menghadirkan saksi mahkota. Saksi mahkota itu adalah keempat
terdakwa eksekutor Nasrudin selain Daniel Daen, yakni Eduardus Ndopo
Mbete, Fransiskus Tadon Kerans alias Amsi, Hendrikus Kia Walen, dan Heri
Santoso.

"Keempatnya saksi mahkota," ujar jaksa Rahardjo sebelum memulai sidang.

Daniel Daen adalah orang yang menembakkan peluru dari pistol yang mencabut nyawa Nasrudin.

(Rez/anw)


Berita Terkait