"Hari ini akan dilayangkan surat dan setelah tanggal 17 Oktober tidak boleh ada yang buka," kata Ketua Satpol PP Kota Depok, Sariyo Sabani melalui telepon, Senin (12/10/2009).
Dia menjelaskan, ada 5 tempat karaoke besar di Depok yakni Inul Vista, Nav, Venus, dan di Depok Trade Center. "Semua sudah dikumpulkan dan dilakukan pengarahan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang ada pemancingan, biliard, bola gelinding dan kolam renang," jelasnya.
Selain itu usaha karaoke juga melanggar Perda 14/2001 tentang ketertiban umum. "Banyak masyarakat resah karena kegiatan tidak memiliki izin," tutupnya.
(ndr/iy)











































