Depok Mantap Larang Karaoke Mulai 17 Oktober

Depok Mantap Larang Karaoke Mulai 17 Oktober

- detikNews
Senin, 12 Okt 2009 10:43 WIB
Depok Mantap Larang Karaoke Mulai 17 Oktober
Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat akan menutup semua usaha karaoke. Aturan ini berkaitan dengan tidak diaturnya karaoke di dalam perda (peraturan daerah) yang ada.

"Hari ini akan dilayangkan surat dan setelah tanggal 17 Oktober tidak boleh ada yang buka," kata Ketua Satpol PP Kota Depok, Sariyo Sabani melalui telepon, Senin (12/10/2009).

Dia menjelaskan, ada 5 tempat karaoke besar di Depok yakni Inul Vista, Nav, Venus, dan di Depok Trade Center. "Semua sudah dikumpulkan dan dilakukan pengarahan," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sariyo lalu menuturkan, sejumlah alasan penutupan. Yang pertama karena izin usaha disalahgunakan. Yang kedua, Perda Nomor 21/2003 tentang izin usaha pariwisata tidak tertuang tentang karaoke.

"Yang ada pemancingan, biliard, bola gelinding dan kolam renang," jelasnya.

Selain itu usaha karaoke juga melanggar Perda 14/2001 tentang ketertiban umum. "Banyak masyarakat resah karena kegiatan tidak memiliki izin," tutupnya.
(ndr/iy)


Berita Terkait