Gugatan ini disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman. Dia berpendapat penetapan tersangka terhadap Chandra dan Bibit tidak sah. "Putusannya sekitar pukul 12.00 WIB," kata Boyamin pada detikcom, Senin (12/10/2009).
Menurut Boyamin, jika gugatannya dikabulkan hakim, kedua tersangka harus dikembalikan ke kursi pimpinan KPK. "Otomatis statusnya harus jadi saksi. Penyidikan harus dihentikan dan dikembalikan posisinya menjadi pimpinan KPK seperti sediakala," kata Boyamin.
Boyamin menilai, penetapan tersangka tidak sah karena tidak memperhatikan estetika hukum. "Lemah kalau penetapan tersangka hanya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Itu tidak kuat," sambungnya.
Boyamin juga menilai tuduhan Chandra dan Bibit menerima suap dari Direktur PT Massaro Radiokom, Anggoro Widjojo juga tidak kuat. "Tersangka Ary Muladi jelas-jelas membantah, mencabut pernyataannya," tegasnya.
Kengototan Polri dalam menetapkan status tersangka terhadap Chandra dan Bibit dinilai sewenang-wenang. Hal ini bisa menjadi pembunuhan karakter terhadap Chandra dan Bibit.
"Kalau begitu, bisa saja seluruh warga negara dijadikan tersangka kemudian dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Ini sudah pembunuhan karakter," paparnya.
(mei/nrl)











































