"Hari ini akan kita lakukan pemeriksaan kendaraan angkutan umum mulai pukul 09.00 atau 10.00 WIB," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Riza Hasyim kepada detikcom, Senin (12/10/2009).
Dikatakan Riza, uji kelayakan antara lain menyangkut kelengkapan surat-surat, kir, dan izin trayek. Sementara dari sisi teknis, petugas akan mengecek kondisi ban, emisi gas buang, dan kaca kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila ada kendaraan yang tidak layak, imbuh Riza, maka kendaraan itu akan distop operasinya. Kendaraan tersebut akan dizinkan kembali untuk mengangkut penumpang apabila telah melengkapi persyaratan dan ketentuan teknis.
"Sehari-dua hari saja sudah bisa kita izinkan kembali. Sangat tergantung dari niat para pengusaha angkutan umum itu," cetusnya.
Riza meyakinkan penumpang tidak akan terganggu dengan adanya uji kelayakan kendaraan ini. Penumpang tetap akan diturunkan sampai ke tempat tujuan.
"Misalnya nanti ada kendaraan yang tidak layak, akan kita giring sampai terminal. Nanti di situ baru para penumpangnya diturunkan. Jadi tidak akan terganggu," pungkasnya.
(irw/nrl)











































