Dokumen 15 Juli Berisi Testimoni Ary Muladi & Anggodo Beredar

Dokumen 15 Juli Berisi Testimoni Ary Muladi & Anggodo Beredar

- detikNews
Minggu, 11 Okt 2009 16:55 WIB
Dokumen 15 Juli Berisi Testimoni Ary Muladi & Anggodo Beredar
Jakarta - Dokumen bertanggal 15 Juli 2009 berisi testimoni Ary Muladi dan adik Anggoro Widjojo, Anggodo, soal kronologi suap di KPK beredar. Di dalam berkas itu tercantum tanda tangan kedua orang tersebut di atas materai. Nah, pengakuan kronologi inilah yang menjadi pegangan Polri untuk menelisik dugaan suap di KPK.

Berdasarkan kronologi yang diperoleh Minggu (11/10/2009), berkas yang terdiri dari 10 halaman itu berisi pengakuan-pengakuan dari Anggodo dan Ary. Surat itu dimulai dari pengakuan Anggodo lebih dahulu, terkait penggeledahan kantor PT Masaro oleh KPK pada 29 Juli 2008.

Dari peristiwa itu, kemudian muncul niat Anggoro untuk 'membereskan' KPK. Anggodo kemudian menghubungi Ary Muladi untuk melaksanakan niatnya. "Apakah ada teman di KPK," tanya Anggodo kepada Ary seperti dituturkan dalam berkas itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian pada 1 Agustus 2008, Anggodo dan Ary bertemu di coffee shop di Hotel Menara Peninsula. Di sana dimulailah rencana menghubungi pihak-pihak di KPK. Dalam kronologi itu disebutkan pada 4 Agustus 2008, Ary Muladi mengaku mendatangi KPK untuk bertemu seorang pejabat KPK berinisial AR, tapi tidak sempat bertemu.

Ary mengaku mengontak pejabat itu dan meminta penjelasan mengenai kasus yang tengah mendera PT Masaro. Hingga kemudian diadakan pertemuan pada 6 Agustus 2009 di Belagio, Kuningan. Nah, dari sinilah berdasarkan pengakuan Ary, muncul permintaan uang untuk masing-masing pimpinan KPK.

Dalam kronologi itu juga disebutkan, penyerahan uang dilakukan pada 11 Agustus 2008 di ruang Karaoke Deluxe Hotel Menara Peninsula, dari tangan Anggodo ke Ary untuk diserahkan ke pimpinan KPK. Penyerahan untuk pimpinan KPK, seperti pengakuan Ary, dilakukan pada tahap pertama pada 13 Agustus 2008 di Restoran Tratoria di Menara Karya, pada 15 Agustus di Restoran Tomodachi dan 19 Agustus di Pasar Seni di Kuningan. Total uang yang disetorkan Rp 3,7 miliar. Ary meminta imbalan pengembalian barang bukti serta pencabutan surat pencekalan.

Kemudian, menurut cerita Anggodo, saat itu tinggal 2 pimpinan yang belum 'dibereskan' yakni CMH dan AA. Anggodo mengaku dihubungi ES yang mengaku sebagai sahabat dekat AA dan CMH.

"Pertemuan dengan ES ini dilakukan dengan dijembatani teman di Kejagunag (Jaksa IN). Dan ES mengaku sanggup bicara dengan AA dan CMH," terang Anggodo.

Akhirnya, setelah tawar menawar dengan ES, menurut Anggodo, tercapai kesepakatan harga. "Nilai maksimum Rp 4 miliar," sebut Anggodo.

Tapi ES kemudian membatalkan rencana itu dan meminta tambah menjadi Rp 6 miliar, dengan Rp 1 miliar untuk ES tersendiri. Pada 20 September 2008, Anggodo dan ES bertemu Anggoro di Singapura untuk membicarakan lebih lanjut, dan kemudian bertandang kembali bersama AA ke Singapura pada 10 Oktober 2008.

Singkat cerita pada 29 November 2008, Ary mengaku diperkenalkan kepada AA oleh ES di Hotel Tugu Malang. "AA menanyakan penyerahan uang kepada pimpinan lain," terang Ary.

Hingga kemudian, pihak Anggoro kecewa karena belum juga diberi kepastian soal pencabutan cekal, penghentian perkara, dan pengembalian barang bukti. Menurut Ary pada 9 Juni 2009, dia sempat memperoleh surat pencabutan pencekalan Anggoro, yang ternyata setelah dicocokkan tidak serupa dengan stempel pencekalan yang dikirimkan ke Imigrasi.

Ary mengaku sempat datang ke KPK pada 2 Juli 2009, dan bertemu sejumlah pimpinan di lantai 3. Di sana dia mengaku kembali dijanjikan soal pemberesan kasus Anggoro. "Tapi itu tidak pernah terwujud," tutup Ary dalam pengakuannya.

(ndr/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads