"Fajar adalah orang yang memprotek (melindungi). Dia kemungkinan besar malah bukan dari jaringan. Hanya membantu saja. Paling kena 3-4 tahun (penjara)," kata pengamat teroris, Mardigu WP kepada detikcom, Sabtu (10/10/2009).
Menurut Mardigu, Syaifudin Zuhri yang merupakan DPO (daftar pencarian orang) polisi memang biasa jalan dengan non DPO. Fajar bukan DPO polisi.
"Dalam strategi perang teroris, seorang DPO selalu jalan dengan non DPO. Kesalahan Noordin di Solo, dia jalan dengan DPO," jelasnya.
Sedangkan Sony dan Dani, lanjut Mardigu, berada di formasi 4 (kalau ada formasi 1-4). Kemungkinan Sony dan Dani malah tidak mengenal Syaifudin dan Syahrir.
"Kalau kurir itu di ring 2. Itu Fajar. Kalau Sony dan Dani mungkin malah kenal Zuhri lewat Fajar. Tapi kena juga (penjara)," imbuhnya.
(gus/iy)










































