Demikianlah hal yang mengemuka dalam diskusi bertajuk 'Mencari Solusi Polemik Pimpinan MPR' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2009). Hadir dalam diskusi Wakil Ketua Kelompok DPD di MPR M Asri Anas, pengamat politik Cecep Effendi dan pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin.
"DPD seharusnya tidak hanya mendeligitimasi Farhan, tapi juga memberhentikannya dari keanggotaan DPD," kata Irman Putra Sidin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapat hujan protes dari sebagian besar anggota DPD, Farhan Hamid
menyatakan bahwa ia terpilih bukan mewakili DPD. Farhan mengatakan dirinya
terpilih menjadi Wakil Ketua MPR karena setiap anggota MPR punya hak menjadi
pimpinan MPR, meski tidak melalui 'kamar' DPD.
Cecep Effendi mengatakan pernyataan Farhan Hamid tersebut keliru. Pasalnya, UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD menyatakan pimpinan MPR merupakan
perwakilan dari institusi DPD dan DPR.
"Kehadirannya (pimpinan MPR) betul-betul mewakili institusi," kata Cecep.
Asri Anis mengatakan, Farhan telah melanggar tata tertib (tatib) DPD yang mengatur Wakil Ketua MPR dari unsur DPD harus berdasar pada rekomendasi Kelompok DPD. Perihal pernyataan Farhan yang mengaku hanya mengikuti tata tertib MPR, Asri berkata, "Tiap tatib di MPR tidak bisa berdiri sendiri."
"Belum lagi ada proses yang jauh sebelumnya, yakni lobi dengan teman-teman
fraksi di DPR," pungkasnya.
(lrn/rdf)











































