"Sesuai ketentuan, menurut pasal 29i UU no. 30/2002, sejak yang bersangkutan menjabat sebagai ketua KPK, yang bersangkutan harus melepas jabatan (jaksa)," kata Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Darmono saat dihubungi wartawan, Jumat (9/10/2009).
Lebih lanjut, Darmono menjelaskan, Antasari sudah lepas dari jabatan struktural maupun fungsional di Kejaksaan. Meski pun demikian, Darmono tidak membantah pengakuan Antasari yang mengaku masih berstatus jaksa hingga enam tahun ke depan.
"Tidak masalah. Mungkin karena belum ada pemberitahuan (pemberhentian) secara resmi sebagai jaksa oleh Jaksa Agung," ujar Darmono.
Sebelumnya, Antasari mengaku dirinya masih menyandang status jaksa dan masih memiliki waktu 6 tahun sebelum pensiun. Hal tersebut diucapkan Antasari usai persidangan dirinya atas dugaan keterlibatan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Kamis (8/10/2009) kemarin.
(nov/iy)











































