"Ada unsur-unsur pasal yang harus dipertajam, misalnya pasal 12 e," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendi, di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2009).
Pasal 12 huruf e UU No 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Sedangkan untuk pasal 23 UU 31/1999, yang juga disangkakan kepada Chandra, Marwan mengatakan sudah tidak menjadi masalah.
"Nanti akan kita susulkan P-19 petunjuk," pungkas mantan Kajati Jawa Timur itu.
Chandra bersama wakil Ketua KPK nonaktif Bibit Samad Rianto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau pemerasan terhadap PT Masaro Radiocom. Keduanya juga dituduh menyalahgunakan wewenang terkait larangan bepergian ke luar negeri bos Masaro, Anggoro Widjojo, dan bos PT Era Giat Pratama, Joko Soegarto Tjandra.
(irw/rdf)











































