"Ada kemungkinan Ary dan Anggodo dikonfrontir," kata pengacara Ary, Sugeng Teguh Santoso lewat pesan singkat kepada wartawan, Jumat (09/10/2009).
Sugeng tidak bisa menjelaskan lebih jauh tentang materi pembicaraan karena tidak diizinkan ikut mendampingi Ary. Sebab, penyidik kepolisian menilai Ary tidak perlu didampingi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi menyatakan Bibit dan Chandra juga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait cekal cekal Anggoro Widjojo dan Joko S Tjandra. Ary dan Anggodo disebutkan polisi sebagai pihak yang mendistribusikan uang tersebut. Namun hal ini dibantah oleh Ary, termasuk Chandra dan Bibit.
(mad/ndr)











































