"Jaksa harus menginterupsikan ke majelis hakim atau pun ke pengacara Antasari agar Kapolri diperiksa untuk membuktikan kebenarannya," kata peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah saat dihubungi detikcom, Jumat (9/10/2009).
Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan pemanggilan Kapolri BHD dimungkinkan jika memang dibutuhkan.
"Kalau Jaksa Agung saja sudah memungkinkan itu diperiksa berarti jaksa bisa mengajukannya," jelasnya.
Dikatakan Febri, dengan dilakukan pemeriksaan terhadap Kapolri kasus ini diharapkan akan terungkap dengan baik.
"Apalagi kita berharap setelah Antasari berhenti sebagai ketua KPK akan berjalan baik sidangnya. Jadi ya dibuktikan saja di pengadilan siapa saja yang terlibat," ujarnya.
ICW mengharapkan tidak hanya masalah pelecehan seksual saja yang dibesarkan dalam pengungkapan kasus ini.
"Tapi soal adanya rekening dan jumlah uang atau lainnya itu juga harus diuji dan diungkap kebenarannya," pungkasnya.
Antasari pernah melaporkan teror yang diterimanya dari Nasrudin Zulkarnaen kepada BHD. Atas laporan itu, BHD membentuk 4 tim yang dipimpin oleh Kombes Chairul Anwar untuk menyelidiki teror tersebut.
Tim lantas memberikan hasil penyelidikan kepada Antasari. Isinya berupa foto Nasrudin, foto mobil yang biasa digunakan Nasrudin dan alamat tempat tinggal dan kantor Dirut PT Putra Rajawali Banjaran tersebut.
(nov/iy)











































