Endin tiba di Gedung KPK pukul 10.00 WIB, Jumat (9/10/2009). Dia mengenakan kemeja lengan pendek dan bercelana hitam.
Endin tidak berkomentar, hanya menebar senyum pada wartawan. Hingga pukul 10.10 WIB, Endin masih menunggu di lobi KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus ini bermula saat mantan anggota FPDIP Agus Condro melaporkan adanya pemberian uang lewat cek perjalanan sebesar Rp 500 juta untuk memenangkan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur BI.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kemudian menemukan ada aliran dana lain senilai Rp 24 miliar yang mengalir ke sejumlah anggota dewan.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 4 tersangka yakni Endin Soefihara dari FPPP, Udju Juhaeri dari Fraksi TNI/Polri, Hamka Yandhu dari FPG, Dudi Makmun Murod dari FPDIP.
(rdf/iy)











































