Pemberhentian tersebut diharapkan dilakukan bersamaan dengan pembukaan seleksi calon ketua KPK yang tetap.
"Pemberhentian (Antasari) ini harus juga dibarengi dengan pembentukan panitia seleksi ketua KPK yang tetap," kata peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah saat dihubungi detikcom, Jumat (9/10/2009).
Menurut Febri, dengan pemberhentian Antasari berarti putus juga hubungannya dengan KPK. Untuk itu perlu ditetapkan pimpinan KPK yang tetap atau definitif yang menggantikan Plt Pimpinan KPK.
Lebih lanjut, Febri mengatakan, seleksi diharapkan dilakukan sesuai dengan UU KPK. Hal itu untuk menepis dugaan adanya intervensi presiden.
"Presiden tidak boleh lagi memiliki pertimbangan lain. Setelah ditetapkan sebagai terdakwa, pilihannya hanya Antasari harus diberhentikan," pungkasnya. (nov/iy)











































