"Ini kejahatan politik yang belum pernah terjadi, kejahatan politik model baru yang hanya ada di Indonesia. Ada unsur kesengajaan karena dalam pasal tersebut menyangkut zat-zat adiktif yang ada di dalam rokok, ini tidak boleh dibiarkan, harus dicari siapa pelakunya," kata Mahfud saat ditemui wartawan di kantornya, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2009).
Satu-satunya jalan paling realistis menurut Mahfud adalah meminta Presiden meninjau dan mengusulkan kembali Undang-undang ini. "Penyelesaian hukumnya saja belum ada. Satu-satunya cara ya harus diundangkan kembali apa yang sudah disetujui bersama oleh DPR sebelumnya, ini harus diperbaiki di lembaran negara," beber Mahfud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud belum tahu tindakan apa yang bisa diambil MK menghadapi masalah ini."Itu uji formal atau uji bentuk, tetapi uji pembentukan juga kurang tepat menurut saya. Indonesia itu kreatif saya saja belum mengerti itu," tandasnya.
Β
Pada waktu disahkan di paripurna, Pasal 113 UU Kesehatan masih berisi 3 ayat. Namun pada waktu UU itu dikirim ke Presiden untuk ditandatangani, ternyata pasal itu hanya berisi 2 ayat, di mana ayat 2 yang ikut disahkan di paripurna ternyata dihapus. Alhasil peredaran rokok tidak bisa dikendalikan oleh Undang-undang ini.
(van/ape)











































