Mahfud MD: Ini Kejahatan Politik Model Baru

UU Kesehatan Dikorupsi

Mahfud MD: Ini Kejahatan Politik Model Baru

- detikNews
Kamis, 08 Okt 2009 00:23 WIB
Mahfud MD: Ini Kejahatan Politik Model Baru
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD khawatir mendengar ada pasal UU Kesehatan yang dikorupsi. Mahfud menilai, perbuatan tersebut adalah kejahatan politik yang disengaja, oleh karena itu Presiden diminta untuk mengundangkan kembali.

"Ini kejahatan politik yang belum pernah terjadi, kejahatan politik model baru yang hanya ada di Indonesia. Ada unsur kesengajaan karena dalam pasal tersebut menyangkut zat-zat adiktif yang ada di dalam rokok, ini tidak boleh dibiarkan, harus dicari siapa pelakunya," kata Mahfud saat ditemui wartawan di kantornya, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2009).

Satu-satunya jalan paling realistis menurut Mahfud adalah meminta Presiden meninjau dan mengusulkan kembali Undang-undang ini. "Penyelesaian hukumnya saja belum ada. Satu-satunya cara ya harus diundangkan kembali apa yang sudah disetujui bersama oleh DPR sebelumnya, ini harus diperbaiki di lembaran negara," beber Mahfud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud juga berharap ada tindaklanjut terhadap kemungkinan adanya pelaku tak bertanggujawab dalam kasus ini."Pelakunya bisa dikenai pasal pidana seperti penipuan, penggelapan. Kalau murni salah ketik harus diundangkan kembali," lanjutnya.

Mahfud belum tahu tindakan apa yang bisa diambil MK menghadapi masalah ini."Itu uji formal atau uji bentuk, tetapi uji pembentukan juga kurang tepat menurut saya. Indonesia itu kreatif saya saja belum mengerti itu," tandasnya.
Β 
Pada waktu disahkan di paripurna, Pasal 113 UU Kesehatan masih berisi 3 ayat. Namun pada waktu UU itu dikirim ke Presiden untuk ditandatangani, ternyata pasal itu hanya berisi 2 ayat, di mana ayat 2 yang ikut disahkan di paripurna ternyata dihapus. Alhasil peredaran rokok tidak bisa dikendalikan oleh Undang-undang ini.
(van/ape)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads