Pengacara: Penetapan Tersangka Wakil Dubes Dinilai Prematur

Korupsi KBRI Thailand

Pengacara: Penetapan Tersangka Wakil Dubes Dinilai Prematur

- detikNews
Kamis, 08 Okt 2009 22:16 WIB
Jakarta - Kuasa hukum tersangka korupsi KBRI Thailand Djumantoro Purbo, Palmer Situmorang, keberatan atas penetapan status tersangka kliennya. Pasalnya Kejagung belum pernah memeriksa saksi dari pihak kedutaan.

"Penetapan prematur, saksi dari pihak kedutaan belum ada yang diperiksa," ujar Palmer saat jumpa pers di Hotel Nikko, Jakarta, Kamis (8/10/2009).

Palmer menegaskan, Djumantoro telah beritikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik Kejagung. Namun, kedatangan Djumantoro ke Indonesia justru tidak direstui oleh Dubes RI di Bangkok, Muhammad Hatta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai hari ini klien kami tidak mendapatkan izin dari Dubes," jelas Palmer.

Padahal, istri Djumantoro sendiri sudah melapor hal ini kepada wakil Menlu. Menurut Deplu, mereka justru telah memberitahu agar Kejagung memberangkatkan saja penyidik ke Bangkok.

Palmer menjelaskan, Djumantoro tidak pernah menggunakan uang KBRI untuk pribadi atau apapun. Penggunaan uang itu juga atas persetujuan Dubes.

"Itu bukan tanggung jawab kami sebagai wakil tapi tanggung jawab Dubes," tegasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan wakil kepala Dubes KBRI di Bangkok, Djumantoro Purbo dan Bendahara KBRI Bangkok, Suhaeni sebagai tersangka, 19 Agustus lalu.

Mereka berdua diduga telah menyalahgunakan dana sisa anggaran tahun 2008-2009. Kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 2,5 miliar.

(mok/ape)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini