"Penetapan prematur, saksi dari pihak kedutaan belum ada yang diperiksa," ujar Palmer saat jumpa pers di Hotel Nikko, Jakarta, Kamis (8/10/2009).
Palmer menegaskan, Djumantoro telah beritikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik Kejagung. Namun, kedatangan Djumantoro ke Indonesia justru tidak direstui oleh Dubes RI di Bangkok, Muhammad Hatta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, istri Djumantoro sendiri sudah melapor hal ini kepada wakil Menlu. Menurut Deplu, mereka justru telah memberitahu agar Kejagung memberangkatkan saja penyidik ke Bangkok.
Palmer menjelaskan, Djumantoro tidak pernah menggunakan uang KBRI untuk pribadi atau apapun. Penggunaan uang itu juga atas persetujuan Dubes.
"Itu bukan tanggung jawab kami sebagai wakil tapi tanggung jawab Dubes," tegasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan wakil kepala Dubes KBRI di Bangkok, Djumantoro Purbo dan Bendahara KBRI Bangkok, Suhaeni sebagai tersangka, 19 Agustus lalu.
Mereka berdua diduga telah menyalahgunakan dana sisa anggaran tahun 2008-2009. Kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 2,5 miliar.
(mok/ape)










































